BIDANG DINSOS DONGGALA
Bidang Dayasos
Pemberdayaan Sosial Masyarakat.
Profil & Tupoksi
Tugas Pokok
Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat, dan komunitas adat terpencil (KAT).
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial.
- Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.
- Pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
- Pengelolaan sumber dana bantuan sosial dan penataan pengumpulan uang atau barang (PUB).
- Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan sosial.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan prioritas yang dikelola oleh Bidang Dayasos meliputi:
-
Pemberdayaan Fakir Miskin:
Melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha bagi keluarga miskin. -
Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS):
Pembinaan terhadap pilar-pilar sosial seperti:- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Karang Taruna
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
-
Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT):
Pemberian akses layanan dasar, permukiman, dan jaminan hidup bagi warga KAT di wilayah Kabupaten Donggala. -
Kepahlawanan & Restorasi Sosial:
Penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan dan pelestarian makam pahlawan serta nilai-nilai kejuangan.
"Mewujudkan masyarakat yang berdaya, mandiri, dan memiliki jiwa kesetiakawanan sosial yang tinggi."