Bantuan Pendidikan & Sosial

Pengurusan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Secara Online

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu. Dinas Sosial Kabupaten Donggala hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan surat rekomendasi penerbitan KIP, sebagai langkah awal untuk mendapatkan manfaat bantuan biaya pendidikan.

Melalui layanan online ini, Bapak/Ibu orang tua/wali tidak perlu lagi datang mengantre di kantor Dinas Sosial. Proses pengajuan rekomendasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara digital melalui website ini.

Persyaratan Berkas Digital (Wajib Diunggah): Mohon siapkan hasil scan atau foto yang jelas dan dapat dibaca dari dokumen asli berikut untuk diunggah pada formulir pengajuan:

  1. Kartu Keluarga (KK) Terbaru Pastikan data anggota keluarga sudah diperbarui.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Orang Tua / Wali KTP Ayah atau Ibu, atau wali yang sah.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan wajib diketahui/ditandatangani oleh Camat setempat. (Pastikan ada stempel basah).
  4. Surat Keterangan Siswa Aktif Diterbitkan oleh pihak Sekolah/Madrasah tempat anak bersekolah saat ini.
  5. Kartu Perlindungan Sosial Lainnya (Jika Ada) Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau kartu peserta PKH/BPJS Kesehatan PBI.

Catatan Penting:

  • Pastikan data yang Anda isikan pada formulir adalah data yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Format file yang diizinkan untuk diunggah adalah JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Petugas kami akan melakukan verifikasi terhadap data dan berkas yang Anda kirimkan.
  • Status pengajuan Anda dapat dipantau secara berkala melalui menu "Cek Status Layanan" di website ini menggunakan NIK Anda.
Persyaratan / Catatan Penting:
  • Pengajuan Cepat dari Rumah
  • Unggah Berkas Digital (Scan/Foto)
  • Gratis & Bebas Pungli

Formulir Layanan Elektronik

A. Data Pemohon (Orang Tua / Wali)

B. Data Siswa Calon Penerima KIP

C. Unggah Persyaratan Dokumen
Format file yang diizinkan: JPG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal per file: 2 MB.
Pastikan surat telah diketahui dan ditandatangani oleh Camat setempat.
Surat Keterangan Aktif dari sekolah/madrasah tempat anak bersekolah.
Boleh dikosongkan jika tidak memiliki kartu bantuan lain sebelumnya.

Butuh Bantuan?

Tim Layanan Dinas Sosial Kabupaten Donggala siap membantu Anda. Jika terdapat kendala dalam prosedur pelayanan atau pengisian formulir, silakan hubungi kami.

Chat WhatsApp
Jam Operasional

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA